Implementasi Desain and Build akhir-akhir ini mulai banyak menjamah Proyek –proyek Pemerintah dan BUMN di tanah air, walaupun sebelumnya juga sudah bukan hal yang asing penerapan konsep Desain and Build pada Proyek-proyek Swasta. Dengan terbitnya Rujukan Regulasi khusus yang terkait implementasi Design and Build dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Per. Men PUPR RI) No: 12 Tahun 2017 Tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).
Berikut ini akan coba kita kupas terkait perbandingan metode Design-Bid-Build (Konvensional) dengan Desain and Build
Design and Build | Konvensional |
Pengguna jasa hanya menyiapkan kriteria desain dan ruang lingkup pekerjaan | Pengguna jasa menyiapkan detail engineering design (DED) |
Nilai proyek/investasi lebih pasti | Nilai proyek/investasi tidak pasti (terbuka adanya eskalasi dan klaim) |
Addendum hanya terjadi atas permintaan pengguna jasa (misalnya perubahan design, item baru) | Addendum terjadi karena kondisi lapangan yang tidak diperkirakan sebelumnya (misalnya kedalaman tiang pancang) |
Manajemen resiko menjadi tanggung jawab penyedia jasa (kontraktor) | Manajemen resiko ditanggung bersama (pengguna jasa dan penyedia jasa) |
Durasi jaminan mutu pasca konstruksi lebih lama | Durasi jaminan mutu pasca konstruksi lebih pendek – hanya masa pemeliharaan |
Berbasis kinerja – orientasi pada kualitas produk jadi (tidak terlibat terhadap proses) | Berbasis proses/process oriented (pengguna jasa ikut terlibat dalam penentuan proses produk dan ikut bertanggung jawab) |
Penyedia jasa sepenuhnya melakukan quality control, pengguna jasa berorientasi pada audit jaminan mutu (quality assurance) | Pengguna jasa ikut menentukan quality control melalui konsultan supervisi |
Membuka peluang kretifitas intelektual penyedia jasa (kontraktor) | Membatasi peluang kreatifitas intelektual penyedia jasa karenan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan DED yang ditetapkan penggunana jasa |
Masa pengadaan (procurement stages) berjalan lebih pendek dan paralel | Masa pengadaan (procurement stages) berjalan lebih lama dan series (bertahap) |
Selanjutnya kita akan coba kupas juga secara garis besar terkait penjabaran atau implemetasi dari Per. Men PUPR RI No: 12 Tahun 2017 Tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) ini.
Kriteria Implementasi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun :
- Pekerjaan Kompleks, kriteria kompleks disini dapat dijelaskan sebagai pekerjaan yang memerlukan teknilogi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan atau pekerjaan yang bernilai > 100 Milyar Rupiah,
- Pekerjaan Tertentu, dalam hal ini pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan.
Persyaratan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun :
- Tersedia Dokumen Rancangan awal yang meliputi :
- Data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;
- Referensi data penyellidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan;
- Penetapan lingkup pekerjaan secara terinci, kriteria desain, standa/code, standar mutu & ketentuan teknis lainnya;
- Identifikasi & alokasi resiko proyek;
- Identifikasi dan kebutuhan lahan;
- Gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, dan gambar tipikal & gambar lainnya.
- Dokumen usulan DIPA/ DPA/ Anggran
Hal lain yang menjadi catatan diantaranya adanya alokasi waktu yang cukup untuk penyedia dalam menyiapkan dokumen penawaran, Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab dalam penjaminan mutu ( Quality Assurance ).
Ketentuan Pengguna Jasa
Pengguna jasa harus menetapkan ketentuan dasar yang menjadi kerangka acuan dalam proses pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun diantaranya adalah :
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Sumber Pendanaan
- Besarnya total perkiraan biaya
- Waktu Pelaksanaan yang diperlukan
- Rancangan Awal (Basic Desain)
- Lingkup dan keluaran (output) pekerjaan
- Jumlah tenaga ahli perancang minimal
- Izin, persyaratan lingkungan, atau sertifikat yang harus diperoleh dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan konstruksi
Metode Pemilihan Penyedia Jasa
Metode pemilihan dapat dilakukanan dengan Pelelangan Umum, adapun metode evaluasi dapat dilakukan dengan 2 cara :
- Untuk Kriteria Pekerjaan Kompleks metode evaluasi menggunakan system Nilai dengan ambang batas
- Untuk Kriteria Pekerjaan tertentu metode evaluasi menggunakan system gugur dengan ambang batas atau system nilai dengan ambang batas
Adapun untuk metode penyampaian dokumen penawaran bias dilakukkan dengan 2 opsi sebagai berikut :
- Sistem 2 sampul untuk metode evaluasi system nilai dengan ambang batas
- Sistem 1 sampul untuk metode evaluasi system gugur dengan ambang batas
Sampai di sini kiranya sudah dapat menambah referensi bagi kita, pada tulisan selanjutnya kami akan coba mengupas lebih banyak terkait penjelasan implementasi Per. Men PUPR RI No: 12 Tahun 2017 Tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) untuk lebih menambah pengetahuan dan referensi kita.
Very good post. I will be going through some of these issues as well..
really insightful. Many thanks for this wonderful blog short article.
It’s going to be end of mine day, except
before finish I am reading this great article
to improve my know-how.