Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung menjadi syarat untuk bangunan gedung dapat dimanfaatkan, sehingga tujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya dapat terjamin. Dasar hukum sampai dengan mekanisme alur perizinan SLF dapat dilihat pada Slide berikut ini,
Peran Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai salah satu instansi yang berwenang dalam pemeriksaan Kelaikan fungsi bangunan gedung, sebagaimana di jelaskan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 27 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, dimana dijelaskan dalam pasal 5 ayat 5 yaitu “Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk Bangunan Gedung baru yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya menggunakan
penyedia jasa yang meliputi:
a. Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) lantai;
b. Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) lantai;
c. Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus hingga 5 (lima) lantai; dan
d. Bangunan Gedung Tidak Sederhana dan Bangunan Gedung Khusus lebih dari 5 (lima) lantai.
Keluaran terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Manajemen Konstruksi/ Pengkaji Teknis/ Pengawas Konstruksi/ Perengkat Daerah Penyelenggara SLF ini adalah Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang dilampiri dengan Daftar Simak hasil pemeriksaan, yang menjadi salah satu persyaratan dalam Pengajuan Permohonan SLF oleh Pemilik Bangunan Gedung.
Adapun persyaratan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diperiksa meliputi pemenuhan:
a. persyaratan administratif Bangunan Gedung; dan
b. persyaratan teknis Bangunan Gedung yang meliputi Persyaratan Tata Bangunan dan Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang mekanisme yang terkait SLF termasuk didalamnya terdapat contoh daftar simak dan format surat yan dapat menjadi rujukan teknis dalam proses SLF ini, anda dapat mengunduh dan mempelajari batang tubuh dari Permen PUPR No. 27 thn 2018 berikut perubahanya sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No.3 thn 2020 yang kami sediakan dibawah ini, semoga bermanfaat khususnya bagi para praktisi konstruksi di tanah air.