Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.10 Thn 2021 ini mulai disahkan atau diundangkan pada tanggal 1 April 2021, dimana dengan diundangkan Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Setiap Pengguna jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK, dimana pelaksanaanya berdasrkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang. Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud melingkupi penyedia yang memberikan layanan :
- Konsultan Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi;
- Konsultasi Konstruksi pengawasan;
- Pekerjaan Konstruksi;
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
- Penyedia jasa pengkajian;
- Penyedia jasa perencanaan, dan
- Penyedia jasa perancangan.
Penerapan SMKK selanjutnya dimuat dalam dokumen SMKK yang terdiri atas :
- Rancangan konseptual SMKK;
- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
- Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK);
- Program Mutu;
- Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPLH)
- Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
Didalam lampiran kita juga bisa mendapatkan beberapa contoh form maupun bagan alur dalam proses pelaksanaan konstruksi yang bisa menjadi rujukan untuk dapat diterapkan di lapangan sebagai contoh sebagaimana dibawah ini :
Rincian dan penjabaran dari Peraturan Menteri ini diuraikan dalam 11 lampiran yang meliputi :
- Tugas, tanggung jawab dan wewenang pengguna dan penyedia;
- Tata cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi
- Rancangan konseptual SMKK
- Rencana Keselamatan Konstruksi
- Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi
- Program Mutu
- Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
- Laporan pelaksanaan
- Kriterian penentuan tingkat resiko Keselamatan Konstruksi, dan
- Komponen kegiatan penerapan SMKK
Salinan lengkap Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi berikut lampirannya dapat anda baca dan pelajari dengan cara mengunduh berkas dibawah ini. Semoga dapat berguna dan menjadi referensi kita bersama khususnya yang turut berperan serta dalam pelaksaan pekerjaan Konstruksi.
dengan adanya eMKa Magz ini membantu sekali untuk cari peraturan2 terbaru
Terimakasih atas kunjungan dan perhatianya semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya para praktisi konstruksi di tanah air