Dikutip dari salah satu media berita online yang memberitakan terkait Wacana yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019), yaitu rencana penghapusan IMB yang dianggap sebagai salah satu faktor penghambat investasi di sektor Properti di Tanah Air.
Dalam pidato Sofyan Djalil didepan para peserta rapat menyampaikan statementnya “Jadi bapak-bapak pengusaha, izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja,” Adapun Payung Hukum yang dapat ditempuh dengan dihapuskannya IMB adalah melalui Konsep Omnibus law, sehingga investor disektor property tidak lagi diperlukan izin yang terlalu banyak, kecuali untuk hal yang sangat terbatas, yang penting, menurut Sofyan, setiap membuat bangunan ada standar yang disepakati.
Lalu apakah Omnibus Law, Konsep Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dan ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan. Skema Konsep Omnibus Law bisa berarti pembuatan kebijakan yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan menjadi payung hukum baru.
Dari satu sisi pihak Pengembang tentunya menanggapi baik hal terkait wacana penghapusan IMB karena berpendapat bahwa inisiasi pemerintah menyederhanakan regulasi di sektor properti pada prinsipnya cukup baik, apalagi sudah sejak 4 tahun terakhir, sektor properti tumbuh stagnan, bahkan lesu, untuk izin mendapat IMB membangun proyek hunian vertikal cukup memakan waktu yang lama, harapanya dengan adanya Omnibus Law, kendala itu bisa teratasi sebagaimana disampaikan oleh salah seorang Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch kepada salah satu media dalam laman berita online.
Disis lain ada pendapat yang berbeda dalam menanggapi wacana penhapusan IMB sebagaimana disampaikan oleh salah satu pengamat Tata Kota dalam laman berita online dimana dia manyampaikan IMB tidak boleh dihapuskan, melainkan perlu adanya penyempurnaan, IMB adalah alat pengendalian pembangunan yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD) yang seharusnya tidak akan menghambat investasi, khususnya di sektor properti. Penghapusan IMB akan berdampak pada pendirian bangunan yang tidak terkendali dan tidak bisa ditindak, sehingga kota menjadi semrawut tata bangunan, akan banyak muncul kampung kumuh, tidak ada jaminan keselamatan dan keamanan bangunan yang didirikan.
Sebagaimana kita ketahui bersama Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku, adapun payung hukum Undang-undang yang mengatur IMB saat ini antara lain :
- Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jika kita kembali melihat terkait Konsep Omnibus Law maka akan memungkinkan Peraturan Perundangan terkait Bangunan Gedung dan Tata Ruang akan di integrasikan dengan aturan yang terkait perizinan Investasi. Apapun yang menjadi keputusan pemerintah nantinya tentunya kita sebagai salah satu praktisi yang bergerak dibidang konstruksi tentunya mengharapkan hal yang terbaik untuk kelangsungan pengembangan profesi kita khususnya, dan pembangunan di Tanah Air pada Umumnya. Anda mempunya pendapat terkait wacana penghapusan IMB dan penerapan konsep Omnibus Law, silahkan berpendapat dan beropini dalam kolom komentar.
Rujukan Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
I have found good messages here. I like your post.
So excellent!
Nice post. I was
checking constantly this weblog and I
am inspired! Very helpful information specifically
the ultimate part :
) I deal with such information a lot.
I was looking for this particular info for a very long time.
Thanks and good luck.
Everything is very open with a precise explanation of the issues.
It was truly informative. Your site is very helpful.
Thank you for sharing!